You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Tempat Makan dan Minum Disanksi di Palmerah
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dua Tempat Usaha Kuliner di Palmerah Disanksi

Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM. 

Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera,

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan. 

"Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00," ujarnya, Senin (29/11).

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Minggu (28/11) malam hingga Senin (29/11) dinihari.

"Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID-19 tidak kembali naik," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye4620 personNurito
  2. PT JIP Hadirkan Penerangan Jalan Umum Pintar di Kawasan Gunawarman

    access_time25-04-2024 remove_red_eye3989 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

    access_time25-04-2024 remove_red_eye3968 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Kesit B Handoyo Terpilih Jadi Ketua PWI Jaya 2024-2029

    access_time25-04-2024 remove_red_eye3807 personFolmer
  5. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2880 personAnita Karyati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved